Senin - Jumat : 08.00 AM - 16.00 PM | Sabtu : 08.00 AM - 13.00 PM
+62 2277 800 36
SYARAT DAN KETENTUAN
Pemesanan harus dilakukan minimal 2 hari sebelum pengiriman alat
Jam Operasi Alat Berat :08.00 sd 12.00 dan 13.00 sd 16.00 (7 jam/hari)
Jika alat berat digunakan di luar jam operasi tersebut maka akan dikenakan biaya overtime sewa
(harga sesuai dengan tarif sewa per jam) dan uang makan operator per jam (sesuai tarif over time), yang akan diperhitungkan terhadap dana yang sudah masuk.
Jika pekerjaan sudah selesai sebelum mencapai 200 jam, akan tetap dihitung 200 jam
Periode Sewa mulai dihitung ketika alat berat tiba di lokasi proyek dan periode sewa akan berakhir ketika alat berat selesai beroperasi dan harus diinformasikan minimum 7 hari sebelumnya dan diinformasikan tertulis.
Pembayaran periode pertama : Mob demob, Sewa alat dan uang makan operator dan helper harus dibayar di muka.
Pembayaran sewa dan uang makan operator dan helper periode berikutnya dilkukan 7 hari sebelum masa sewa berjalan berakhir (dibayar di muka) / setelah dana yang sudah masuk terpakai 80%.
Apabila alat stand by (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir, maka akan dihitung/charge minimum 6 (enam) jam/hari, walaupun operator ada atau tidak ada di lokasi pekerjaan (site).
Apabila alat telah bekerja di atas 2 (dua) jam dan terjadi hujan/alat Berat stand by, maka dihitung sebagai 7 (tujuh) jam
Jika alat stand by uang makan operator dihitung 80% uang makan operator per hari
Apabila dalam masa sewa unit mengalami kerusakan, Jam sewa tidak terhitung sampai unit siap di gunakan.
Selama masa penyewaan alat berat, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pemilik.
Penyewa wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan alat di lokasi kerja (site).
Koordinasi lapangan, keamanan, ormas dan koordinasi lainnya adalah tanggung jawab penyewa.
Penyewa wajib membayar ganti rugi terhadap alat berat jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Apabila alat jatuh/mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyewa.
Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Penyewa.
Tidak diperbolehkan memindahkan alat berat di luar lokasi yang telah disepakati.
Tidak diperbolehkan menggunakan alat berat di luar pekerjaan yang telah disepakati.
Tidak diperbolehkan menggunakan alat berat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemilik menyediakan asuransi untuk alat berat dan pekerja. Tetapi pihak penyewa juga harus mengasuransikan alat berat tersebut dari kehilangan, kerusakan atau kecelakaan yang terjadi oleh sebab apapun selama masa sewa berlangsung.
Sertifikat alat berat dan SIO Operator ditanggung pemilik.
Pihak penyewa harus membantu untuk proses ijin masuk dan dokumentasi lainnya untuk alat, operator dan personil lainnya di proyek.
Pihak penyewa harus menyediakan tempat di proyek untuk penyimpanan peralatan, tempat perbaikan/perawatan dan kantor proyek di mana ada aliran listrik dan air jika dibutuhkan untuk kepentingan pemilik.
Keamanan di proyek untuk alat berat dan pekerja menjadi tanggung jawab pihak penyewa.